Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
TIM KKN PPM UGM 2024 - JB013 Karangpapak
Pemecahan Wilayah Desa (Cimaja & Karangpapak)
Desa Karangpapak resmi terbentuk pada 24 Juli 1980 berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor: 246/HK/021.1/1980 sebagai hasil pemekaran dari Desa Cimaja. Pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat, serta pemerataan pembangunan. Rembug Desa yang diprakarsai oleh tokoh-tokoh masyarakat Karangpapak dan Cimaja, seperti Aman Nuryaman, Unip Sirodzudin, Kosim, Oban Sobandi, Maman, Uci Sanusi, dan Syahrudin, mengusulkan pemekaran desa menjadi Desa Cimaja dan Desa Karangpapak dengan wilayah awal seluas 3.480 Ha. Setelah proses panjang, pemekaran ini terwujud, menghasilkan Desa Cimaja dengan luas 955 Ha dan Desa Karangpapak seluas 2.525 Ha.
Asal Usul Nama “Karangpapak”
Nama Desa Karangpapak diberikan oleh para penggagas yang merupakan tokoh masyarakat setempat dengan mempertimbangkan kondisi geografis desa. Sebagian wilayah desa Karangpapak berada di tepi pantai yang memiliki batu karang datar (dalam bahasa Sunda, "rata" berarti "mapak"). Oleh karena itu, nama "Karangpapak" mencerminkan karakteristik alam tersebut di mana hamparan batu karang ini masih ada dan menjadi objek wisata pantai.
Pemekaran Desa (Karangpapak & Sukarame)
Desa Karangpapak dipecah menjadi 2 desa yaitu Desa Karangpapak dengan luas 1.563 Ha dan Desa Sukarame seluas 962 Ha melalui proses pemecahan desa berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemecahan Desa Karangpapak Menjadi Desa Karangpapak dan Desa Sukarame Kecamatan Cisolok.
Kantor Desa Karangpapak berlokasi di Jalan Raya Cisolok KM 11, Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43366. Kantor ini merupakan pusat administrasi pengurusan dan pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintahan Desa Karangpapak secara umum. Dengan lokasi yang cukup terpusat di tengah Desa Karangpapak, masyarakat memiliki kemudahan akses untuk menjangkau kantor tersebut.
Lapangan ini merupakan lapangan sepakbola yang ada di Desa Karangpapak dan berlokasi di dekat Pantai Kobeng. Akan tetapi, karena masalah pembagian aset berupa tanah kas desa, maka sampai kini lapangan desa terbagi menjadi dua bagian, yaitu milik Desa Karangpapak dan Desa Cimaja.
Sebagian besar hewan ternak milik warga Desa Karangpapak adalah domba, sedangkan sisanya yang merupakan sebagian kecil memiliki ternak sapi atau kerbau.
Desa Karangpapak memiliki lahan perkebunan dan persawahan yang tersebar di seluruh wilayah desa secara merata dan berdampingan dengan pemukiman warga.
Pantai Kobeng merupakan destinasi wisata pantai di Desa Karangpapak yang berlokasi tidak jauh dari Jalan Raya Cisolok, tepatnya di seberang Masjid Wisata Al-Qomaro. Pantai Kobeng memiliki pemandangan pantai yang luas dengan ombak yang relatif tenang sehingga cukup aman bagi wisatawan. Jarak Pantai Kobeng juga hanya sekitar 50 meter dari jalan raya.
created with
HTML Layout generator .